Tak Berkategori

Edarkan Narkoba di Malam Tahun Baru, Seorang Pria Ditangkap Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Nasib sial dialami Nabahan Rasyid alias Bahan. Saat malam pergantian tahun 2020, pria…

Featured-Image
Nabahan Rasyid alias Bahan, tersangka sabu yang diamankan Polsekta Banjarmasin Timur. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Nasib sial dialami Nabahan Rasyid alias Bahan. Saat malam pergantian tahun 2020, pria berusia 28 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur lantaran melakukan peredaran gelap narkotika.

Penangkapan itu bermula dari penyelidikan polisi di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 4,5, Karang Mekar, Banjarmasin Timur, Selasa (31/12) malam.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, polisi kemudian menyambangi dan menggeledah Bahan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang haram yang disimpan pelaku dalam bungkus rokok.

“Dari sana kita amankan pelaku,” kata Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Muhammad Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Timur Yono, Jumat (3/1) siang.

Dari bungkus rokok pelaku, kata Kanit, pihaknya berhasil menemukan 1 plastik klip yang berisi 4 butir pil berlogo panda warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks.

Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 1.690.000yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut serta 1 ATM BCA.

Penyelidikan tak berakhir sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Ampera II Ujung Nomor 36 RT 38 RW 03, Basirih, Banjarmasin Barat.

“Di rumah, pelaku juga menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar Kanit Reskrim yang memimpin langsung penyelidikan tersebut.

Saat itu, polisi menemukan 2 plastik klip berisikan serbuk kristal atau sabu seberat 5,77 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak jam tangan.

Kemudian, polisi juga menyita 1 buah timbangan digital, 2 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 bundel berisi plastik klip kosong, dan 2 buah ponsel yang akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Pelaku lalu diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Dikatakan Kanit, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Junto 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Awal Tahun, Delapan Paket Kristal Mematikan Gagal Edar di Tapin

Baca Juga: Polisi Kembali Bongkar Sarang Miras di Pembatuan

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner