Gaya Hidup

Duh, BPOM Ternyata Belum Pernah Uji Cemaran EG dan DEG pada Obat Sirop

cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop ternyata belum pernah diuji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Featured-Image
BPOM belum pernah menguji cemaran EG dan DEG pada obat sirop. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA - Cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop ternyata belum pernah diuji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu diakui Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito. Dia menyebut hal itu terjadi lantaran menurutnya hingga saat ini, belum ada pakem internasional yang mengharuskan dan mengatur soal pemeriksaan kedua senyawa itu dalam komponen pembuatan obat.

"Itulah kenapa kita tidak pernah menguji karena memang belum dilakukan di dunia internasional pun. Inilah standar yang harus kita kembangkan sekarang sehingga menjadi bagian dari sampling rutin dari BPOM," kata Penny di Istana Kepresidenan Bogor, dilansir CNN Indonesia, Senin (24/10).

Kendati demikian, Penny memastikan BPOM memiliki kegiatan untuk melakukan pemeriksaan sampling secara rutin. Selain itu, ia mengklaim BPOM memiliki perencanaan pre market yang dilakukan sebelum memberikan restu izin edar obat yang didaftarkan oleh produsen farmasi.

Ia mengatakan, dalam proses pengajuan pendaftaran izin edar tersebut, maka produsen obat perlu melaporkan bahan baku pembuatan obat, sekaligus kandungan dan analisis yang harus disampaikan kepada BPOM.

"Tapi juga ada kewajiban dari pelaku usaha untuk melakukan pengujian sendiri. Kita melakukan evaluasi pada saat pre market, namun kita juga melakukan pengawasan dengan sampling dan pengujian di post market terhadap produk yang setelah diberikan izin edar itu diedarkan," ujar Penny.

BPOM sebelumnya telah merilis 133 produk obat sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Ratusan produk obat sirop tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Selanjutnya, dari daftar 102 obat temuan Kemenkes yang merupakan riwayat obat pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, BPOM telah melakukan sejumlah pengujian.

Hasilnya, dari 102 obat itu, 23 di antaranya tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol, sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Kemudian, tujuh produk dinyatakan aman berdasarkan hasil uji. Namun tiga lainnya teridentifikasi mengandung cemaran etilen glikol maupun dietilen glikol. Ketiga produk tersebut yakni Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. BPOM juga masih berproses melakukan pengujian pada 69 produk obat sirop lainnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner