Caleg Balikpapan

Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Polisi Belum Tetapkan Caleg Tersangka

Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh salah satu calon legislatif (caleg) di Balikpapan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian

Featured-Image
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, saat dikonfirmasi oleh wartawan mengenai proses hukum pelanggaran pidana pemilu oleh satu caleg, Jumat (19/1). (apahabar.com/ Chandra)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh salah satu calon legislatif (caleg) di Balikpapan masih dalam proses penyelidikan polisi.

Terlapor yang berinisial NH diduga melakukan pembagian bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan.

"Jadi prosesnya yang terkait terlapor dengan inisial NH masih dalam proses pemberkasan. Nah proses pemberkasan ini ada di kepolisian," kata Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira,, Jumat (19/1).

Baca Juga: Bawaslu Balikpapan Usut Pidana Pemilu, Satu Caleg Digarap Polisi

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih kesulitan untuk mendapatkan saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan, terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sehingga belum sampai pada tahap penetapan tersangka.

Wirawan menambahkan bahwa sejauh ini baru dua saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian. Namun ia tidak dapat menyebutkan identitas saksi-saksi tersebut.

"Yang pasti dalam pemeriksaan saksi karena ada beberapa kendala untuk meminta keterangan saksi. Sejauh ini sebanyak dua saksi sudah diperiksa," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Caleg Terlibat Politik Uang, Bawaslu Balikpapan Tindak Tegas

Dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh NH diatur dalam Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya Bawaslu mengkonfirmasi bahwa pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh satu caleg ini adalah dalam bentuk pembagian bahan kampanye lainnya.

Pembagian itu berupa minyak goreng dan sudah dilakukan dua kali oleh tim caleg yang bersangkutan di kecamatan Balikpapan Timur. Padahal sudah ditegur oleh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) setempat.

Editor


Komentar
Banner
Banner