bakabar.com, BATULICIN – Kepala Desa Kersik Putih, Rudi Hartono, dilaporkan ke Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu oleh Lembaga Peduli Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat Indonesia (LEPPKRINDO) Senin (06/01) sore.
Rudi Hartono dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah oleh Rudi Hartono. Ijazah palsu tersebut diduga digunakan Rudi untuk memuluskan langkahnya maju di Pilkades Kersik Putih beberapa waktu lalu.
Datang ke Polres Tanah Bumbu sekira pukul 18.00, Ketua Umum LEPPKRINDO, Jamil Handaling, yang mengenakan seragam LEPPKRINDO warna biru dan kuning didampingi 4 warga Kersik Putih. Setibanya di ruang Reskrim, mereka langsung menyerahkan surat pelaporan tersebut.
“Iya, kami datang untuk melaporkan saudara Rudi Hartono,” kata Jamil Handaling kepada bakabar.com.
Di dalam laporannya, LEPPKRINDO menilai ijazah milik Rudi Hartono diperoleh dengan cara tidak prosedural. Lewat ijazah yang tertulis dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Petta Baringeng Soppeng itulah yang digunakan Rudi Hartono untuk mengikuti Pilkades Kersik Putih periode 2019-2025.
“Pada pendaftaran kepala desa, Rudi Hartono menggunakan ijazah kelulusan tahun 2016 (yudisium), sedangkan data yang diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Rudi Hartono baru masuk menjadi peserta didik baru di kampus tersebut tahun 2018 genap,” ungkap Jamil.
Sebelumnya, calon kades yang kalah, Parhabuddin, pernah menggugat kemenangan Rudi. Namun, upayanya itu nyaris tak terdengar lagi.
Pemungutan suara Pilkades Kersik Putih waktu itu diikuti lima calon: Rahmatullah, Zein Maulana, Rudi Hartono, Parhanuddin, dan Mastur.
Berdasarkan hasil pemungutan suara pada 19 September lalu, Rudi Hartono meraih 618 suara, Parhabuddin 516 suara, Mastur 492 suara, Rahmatullah 236 suara, dan Zein Maulana 29 suara.
Baca Juga: Rooswandi Minta Pegawai Punya Semangat Bekerja
Baca Juga: Di Tanbu, Merokok Sembarangan Akan Kena Razia Satpol PP
Reporter: Syahriadi
Editor: Puja Mandela