bakabar.com, TANAH BUMBU - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan surat edaran yang mengajak seluruh masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Surat Edaran Nomor: B/600.1.17.3/3036/DLH-PSLB3.1.Setda/V/2025 ini ditandatangani secara elektronik dan ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan perusahaan, serta panitia pelaksana kurban di seluruh wilayah Tanah Bumbu.
Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pentingnya pengurangan sampah langsung dari sumbernya, terutama saat momen besar seperti Idul Adha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo melalui Kepala Bidang PSLB3, Indah Maya Suryanti, menyampaikan bahwa setiap tahun terjadi peningkatan signifikan sampah plastik, terutama dari kantong daging kurban.
“Setiap tahun kita melihat timbunan sampah plastik meningkat drastis pasca kurban. Tahun ini, kami ingin mengubah itu dengan mendorong masyarakat menggunakan kemasan ramah lingkungan,” ujar Rahmat, Selasa (4/6).
Surat edaran tersebut memuat lima poin utama yang menjadi panduan pelaksanaan kurban ramah lingkungan:
1. Sosialisasi Intensif
Seluruh instansi dan perangkat daerah diminta aktif menyebarkan informasi pengurangan plastik mulai H-15 Idul Adha melalui media sosial, spanduk, baliho, dan media massa.
2. Kebersihan Lokasi Ibadah
Panitia Shalat Idul Adha diimbau untuk menjaga kebersihan lokasi dan meminimalkan timbunan sampah setelah pelaksanaan ibadah.
3. Distribusi Daging Kurban Tanpa Plastik
Panitia kurban diminta untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Sebagai alternatif, dianjurkan memakai kemasan ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, atau besek bambu.
4. Penyediaan Sarana Sampah
Penyelenggara wajib menyediakan tempat sampah terpilah dan memastikan pengangkutan sampah dilakukan secara bertanggung jawab.
5. Laporan Kegiatan ke DLH
Setiap panitia kurban wajib melaporkan distribusi daging tanpa plastik kepada DLH Tanah Bumbu paling lambat 13 Juni 2025 untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian LHK.
Rahmat menegaskan bahwa inisiatif ini tidak hanya soal teknis pengelolaan sampah, tapi juga bentuk ibadah yang lebih menyeluruh.
“Ini bukan sekadar ibadah ritual, tapi juga wujud tanggung jawab moral kita terhadap kelestarian bumi,” ucapnya.
Ia berharap, keterlibatan masyarakat secara aktif dapat menjadikan Tanah Bumbu sebagai contoh daerah yang sukses menerapkan pengelolaan sampah berbasis partisipasi, terutama dalam momen keagamaan besar seperti Idul Adha.
“Dengan dukungan semua elemen masyarakat, kita bisa wujudkan Idul Adha yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajak seluruh warga menjadikan Idul Adha 1446 H sebagai momentum bersama untuk menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan demi masa depan yang bersih dan sehat.