BURONAN KPK

Dua Tahun Buron, KPK Ungkap Lokasi Harun Masiku

Sempat dinyatakan buron sejak Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kader PDIP Perjuangan Harun Masiku saat ini berada di luar negeri.

Featured-Image
Kader PDI Perjuangan, Harun Masiku yang tersangkut kasus suap KPU. (Foto: Indeks News)

bakabar.com, JAKARTA - Sempat dinyatakan buron sejak Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kader PDIP Perjuangan Harun Masiku saat ini berada di luar negeri.

"Ada di luar negeri. Jadi, kami masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dilansir Antara dikutip Jumat (6/1).

Asep memastikan Harun Masiku berada di luar negeri. Meski begitu, ia tidak merinci di mana detail keberadaan Harun Masiku bersembunyi.

Baca Juga: Lukas Enembe Belum Ditahan, KPK: Kita Bekerja Tidak Sendiri

Diketahui Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

Dalam perkara tersebut, KPU telah memproses sejumlah pihak. Salah satu di antaranya, mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang telah divonis tujuh tahun penjara.

Selain itu, juga ada kader PDI Perjuangan lainnya seperti Agustin Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara. Ia disebut ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku dengan Wahyu Setiawan.

"Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun," katanya.

Baca Juga: Kontraktor Asal Papua Jadi Tersangka KPK, Buntut Kasus Lukas Enembe

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Selain Harun Masiku, KPK juga mencatat ada empat tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) di beberapa kasus sampai saat ini.

Pertama, Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) untuk pengadaan Kapal SSV bagi Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

Kedua, Izil Azhar dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca Juga: Pegang Ratusan Bukti, KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Gazalba

Ketiga adalah Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait perkara dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Editor


Komentar
Banner
Banner