bakabar.com, JAKARTA – Mutasi jabatan yang dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi terhadap Marullah Matali dianggap untuk meningkatkan kualitas kinerja Pemprov.
Hal itu disebutkan oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Ia mengatakan jika pengisian jabatan deputi dalam rangka mewujudkan kinerja pemprov yang lebih baik.
“Pengisian jabatan deputi dalam rangka peningkatan kualitas kinerja pemprov,” ujar Gembong kepada bakabar.com, Senin (5/12).
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Ketuk Palu APBD 2023 Sebesar Rp83,78 Triliun
Ketiadaan wakil gubernur membuat keberadaan deputi diharapkan dapat membantu tugas-tugas Pj Gubernur selama dirinya menjabat sementara.
“Disaat pj gubernur tidak memiliki wakil, maka keberadaan deputi menjadi penting, agar pj dapat berbagi tugas dengan deputi gubernur,” tambah Ketua Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menurutnya, deputi itu sejajar dengan wakil gubernur karena menyamai struktural tempo dulu dimana gubernur memiliki 4 wakil.
Selain itu, deputi gubernur juga termaktub dalam Undang-Undang No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Deputi iti sejajar dengan wakil gubernur, karena dulu kan gubernur itu punya empat wakil, dan tertuang dalam UU No 29 tahun 2007,” imbuhnya.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Copot Marullah Matali dari Sekda DKI Jakarta
Ia pun menambahkan pergeseran Marullah tidak ada pengaruh apapun terhadap politik, hal itu murni atas perintah Presiden.
“Saya pikir tidak ada lah mas, yang namanya pengaruh politik, kan hanya digeser aja jabtannya dan masih sama-sama eselon 1 dan ada SK Presiden juga,” tandasnya.