APBD DKI Jakarta 2023

DPRD DKI Jakarta Ketuk Palu APBD 2023 Sebesar Rp83,78 Triliun

Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta, telah mengesahkan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,78 triliun manjadi Perda

Featured-Image
Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA – Dalam rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta, telah mengesahkan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,78 triliun manjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat tersebut digelar pada pukul 13.00 WIB, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Dalam rapat tersebut, turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

“Dalam rangka pengambilan keputusan raperda sesuai ketentuan peraturan pasal 9 ayat 40a angka 2 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, yaitu permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota paripurna kami, ingin menanyakan kepada forum rapat dewan terhormat ini, apakah rancangan peraturan daerah, tentang apbd dki jakarta tahun anggaran 2023 untuk diterapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?,” ujar Prasetyo dalam Raperda di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11).

Anggota DPRD yang menghadiri rapat tersebut, kemudian menyetujui APBD tahun anggaran 2023. Raperda diakhiri dengan penandatanganan Perda APBD 2023 oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono dengan segenap pemimpin DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, DPRD DKI Jkarta telah menyetujui RAPBD tahun anggaran 2023, sebesar Rp83,78 triliun. Angka tersebut lebih tinggi Rp 1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, untuk rincian RAPBD tersebut, yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 74,38 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 9,40 triliun.

Sementara, untuk Belanja Daerah sebesar Rp 74,61 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 9,16 triliun.

“Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47% APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Jakarta.

Editor
Komentar
Banner
Banner