Mediasi Konflik

DPRD Kaltim Mediasi Konflik Kelompok Tani dan PT. Berau Coal

Komisi I DPRD Kaltim bertindak sebagai mediator untuk menengahi konflik kelompok tani dan PT Berau Coal di Kabupaten Berau Coal dalam Pertemuan RDP di Gedung E

Featured-Image
Suasana rapat RDP untuk mediasi konflik kelompok tani di Kabupaten Berau dengan PT. Berau Coal. Foto: Humas DPRD Kaltim.

bakabar.com, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim bertindak sebagai mediator untuk menengahi konflik kelompok tani dan PT Berau Coal di Kabupaten Berau Coal dalam Pertemuan RDP di Gedung E Lantai I DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Kota Samarinda, Kamis, (16/11).

Hal ini sebagai langkah meredam ketegangan antara masyarakat dan perusahaan. Dalam persoalan tersebut, Perusahaan dituding melakukan kegiatan di atas lahan mereka, namun tidak ada ganti rugi.

Baca Juga: DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sungai Mahakam

Anggota DPRD Kaltim, M Udin menjelaskan, sumber masalah terjadi karena warga merasa tanah mereka dicaplok untuk operasi perusahaan, sementara warga tidak mendapat ganti rugi.

“Menurut keterangan kelompok tani, PT Berau Coal beraktivitas di lahan mereka, tapi belum ada ganti rugi. Tetapi ada kelompok tani yang lain ada yang dapat ganti dari perusahaan. Inilah yang mereka adukan ke DPRD Kaltim melalui komisi I,” jelas M Udin.

Legislator Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa rapat itu digelar untuk mempertemukan pihak kelompok tani dan PT Berau Coal. Dari pertemuan, DPRD melakukan mediasi dan mendengarkan argumen masing-masing pihak.

“Kami meminta dokumen-dokumen keseluruhan yang dianggap telah dibayarkan oleh berau coal, yang dianggap oleh masyarakat belum dibayarkan tolong kasih ke kita, sehingga kita bisa telaah mana lokasi-lokasi yang belum dibayarkan oleh berau coal,” kata Udin.

Baca Juga: Pansus PUG Kutim Sambangi DPRD Kaltim, Pelajari Gender untuk Perda

Menurut Udin ada pernyataan yang menyatakan bahwa ada penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sedangkan PT Berau Coal berada di bawah naungan PKP2B yang artinya menambangnya di dalam konsesi hutan.

”Kalau berau coal menambangnya di luar konsesi, berarti ada pelanggaran di dalam kegiatan pertambangan. Makanya kita akan meminta dokumen-dokumen dan pihak berau coal bisa aktif dan terbuka,” bebernya

Baca Juga: Belajar Soal BK Award, BK DPRD Balikpapan Kunjungi DPRD Kaltim

Lebih lanjut Udin mengatakan, Komisi I akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran yang sudah disampaikan oleh masyarakat dan juga oleh PT Berau Coal.

"Sebelumnya akan melakukan RDP dan meminta kepada kedua belah puhak untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang kami minta, sehingga ini berimbang dan faktual baru kemudian kami akan ke lokasinya,” kata Udin.

Politisi dari daerah pemilihan Berau, Kutai Timur dan Bontang ini berharap untuk RDP selanjutnya meminta kepada PT Berau Coal agar yang hadir adalah orang yang berkompeten, mengerti tentang pembebasan lahan dan bisa mengambil keputusan. (ADV/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner