Kesetaraan Gender

Pansus PUG Kutim Sambangi DPRD Kaltim, Pelajari Gender untuk Perda

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), DPRD Kabupaten Kutai Timur menyambangi Kantor DPRD Provinsi Kaltim.

Featured-Image
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menerima kunjungan kerja Pansus Raperda DPRD Kutim, Foto: Humas DPRD Kaltim.

bakabar.com, SAMARINDA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyambangi Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (13/11).

Rombongan diterima Anggota Komisi IV Rusman Ya’qub didampingi staf ahlinya. Tujuan kedatangan DPRD Kutim, untuk belajar tentang pembahasan pengarusutamaan gender untuk dimasukan dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas.

“DPRD Kaltim lebih dulu membahas dan telah melakukan banyak pertemuan dengan berbagai instansi terkait, juga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian yang terkait karena itu penting untuk hari ini kami belajar dan menerima banyak masukan,” Ketua Pansus PUG DPRD Kutim Muhammad Amin.

Baca Juga: Belajar Soal BK Award, BK DPRD Balikpapan Kunjungi DPRD Kaltim

Ia menjelaskan yang melatar belakangi lahirnya ranperda inisiatif DPRD Kutim ini adalah masih adanya fakta tentang ketenagakerjaan di lingkungan Kabupaten Kutim masih belum terpenuhi unsur PUG.

Lebih lanjut Muhammad Amin mencontohkan penyerapan ribuan tenaga kerja di perusahaan khususnya bergerak di sektor pertambangan yang masih banyak didominasi kaum adam. Sedangkan perempuan hanya menempati bidang tertentu saja.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengungkapkan bahwa pengarusutamaan gender perlu menjadi bagian dari strategi perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan daerah.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Pemerintah Perhatikan Pembangunan Daerah Perbatasan

Baginya persoalan ini terbilang kompleks karena banyak terdapat banyak dinamika dalam proses kehidupan sosial kemasyarakatan, sehingga harus dirumuskan dengan baik.

Menurutnya, kendati tidak bersifat hirarki payung hukum PUG lebih mengena di daerah, masyarakat dan wilayah merupakan milik kabupaten/kota. Sebab itu, Rusman meminta Ranperda PUG yang disahkan ditingkat daerah mengatur secara teknis dan lebih rinci tentang bagaimana pengimplementasiannya.

“Perda PUG itu semua mencakup perencanaan pembangunan, masuk dalam kerangka kesetaraan gender tidak ada sekat-sekat seolah-olah perempuan terabaikan. Jadi setiap OPD dituntut dalam membuat program dan kegiatannya tidak ada lagi diskriminasi gender,” terangnya. (ADV/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner