bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah akan menghentikan praktik impor sepatu bekas ilegal, terlebih Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menunjukkan bahwa industri alas kaki dalam negeri masih mengalami kontraksi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan alasan penghentian praktik impor sepatu, salah satunya karena video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura. Investigasi itu mengungkap adanya sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia
"Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” ujar Febri lewat keterangannya di Jakarta, Senin (6/3).
Berawal dari investigasi
Video yang dimaksud oleh Febri menyebutkan bahwa semula masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum.
Baca Juga: Bentuk Kaki Bunion Akibat Sepatu Sempit, Bagaimana Mengatasinya?
Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari.
Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakannnya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa impor ilegal sepatu bekas dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial. Kemenperin tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” ujar Febri.
Kebijakan impor
Kemenperin telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Baca Juga: Kemenperin Pastikan Harga Mobil Murah LCGC Naik Rp5 Juta
Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan larangan terbatas (lartas) untuk produk TPT telah dilakukan. Kemenperin mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan alas kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Selanjutnya, Kemenperin mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di perbatasan dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.
Tingkatkan daya saing
Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik.
Baca Juga: Dukung IKM Tenun, Kemenperin Inovasi Pewarna Alam
Selain itu, bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, Kemenperin terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.
Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri menengah dengan IKM alas kaki untuk dapat bermitra dan berkolaborasi untuk dapat mengisi pasar yang potensial.