bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa batas atas kenaikan harga Low Cost Green Car (LCGC) akan berkisar Rp5 juta.
Kasubdit Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo pengumuma tersebut sekaligus mengklarifikasi informasi yang disampaikan sebelumnya terkait penyesuaian di angka 5 persen.
"Mungkin salah kutip (sebelumnya disebut 5 persen), sebenarnya Rp5 juta untuk ceiling price (harga batas atas) . Kemudian PPnBM tetap 3 persen," katanya usai diskusi bertajuk 'Tancap Gas Kejar Target Pasar Mobil 2 Juta Unit' dikutip antara, Kamis (2/3).
Menurut Dodiet, penyesuaian tersebut tidak terelakkan karena kenaikan sejumlah material bahan baku pembuatan mobil termasuk untuk kelas LCGC.
Baca Juga: Komunitas AvanzaXenia Indonesia Club Punya Nahkoda Baru
Lebih lanjut ia mengatakan ketetapan soal kenaikan tersebut nantinya akan diterbitkan lewat surat persetujuan yang ditandatangani Menteri Perindustrian.
"Nanti industri akan langsung melakukan penyesuaian," imbuhnya.
Dodiet menyebut, segmen LCGC dinilai masih akan tetap prospektif terlebih dengan adanya investasi baru dari sejumlah pabrikan otomotif.
Pasar kendaraan yang hemat dan terjangkau itu pun masih tinggi, sekitar 19-20 persen.