Korupsi Gubernur Papua

Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Rijatono Lakka Masih Pelajari Putusan Hakim

Kuasa Hukum penyuap Lukas Enembe akan segera mempelajari putusan hakim untuk mengambil langkah selanjutnya.

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta saat membacakan hasil pemeriksaan Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua. (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Rijatono Lakka, Pither Singkali akan mengambil langkah setelah kliennya mendapatkan vonis hukuman 5 tahun penjara dari hakim di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Pither Singkali menyebut pihaknya akan segera mempelajari terlebih dahulu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap kliennya.

"Nanti harus mendapatkan dulu putusan, baru kami pelajari, kan ada tenggang waktu tujuh hari," kata Pither di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (14/5).

Baca Juga: Lukas Enembe Ingin Dengarkan Dakwaan Langsung di PN Tipikor

Pihaknya baru akan menentukan sikap terkait pengajuan banding atau tidak atas putusan majelis hakim tersebut, setelah melakukan kajian mendalam dan pembicaraan lebih komprehensif dengan kliennya.

"Tadi, kami minta supaya diberi putusan dulu, untuk kami pelajari, baru kami pertimbangkan. Lalu, kami ambil posisi, apa perlu kami banding atau diterima oleh klien kami," tambahnya.

Selain itu, Pither menilai putusan majelis hakim tersebut tidak mempertimbangkan bukti dan saksi dari pihak terdakwa. Padahal, lanjutnya, kliennya telah kooperatif selama menjalani proses persidangan.

"Yang pasti, bahwa ini putusannya putusan maksimal sebagaimana tuntutannya. Jadi, sama sekali tidak ada pertimbangan apa pun, tentang bukti, saksi, dan sebagainya dari pihak terdakwa," kata Pither.

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yoga Pratomo mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

"Alhamdulillah kami menghormati dan mengapresiasi putusan dari majelis hakim. Intinya, apa yang kami dakwakan, alat bukti yang kami hadirkan, terakomodir dalam putusan tersebut," kata Yoga.

Sebelumnya Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jakarta!

Majelis hakim menyebut terdakwa Rijatono melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis Rijatono tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (6/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner