bakabar.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara suap dan gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Lukas Enembe akan menjalani sidang secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB.
"Iya diagendakan demikian," kata Ali kepada bakabar.com di Jakarta, Senin (12/6).
Baca Juga: Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan!
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
“Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/5).
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor!
Tim Jaksa mendakwa Enembe telah menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta.
Lalu kasus Lukas Enembe kini bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. “Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tambahnya.