Nasional

Diskors, MK Lanjutkan Sidang Gugatan Pilpres 2019 Selasa Depan

apahabar.com, JAKARTA – Sidang gugatan  di Mahkamah Konstitusi untuk sementara diskor. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkannya…

Featured-Image
Majelis hakim sidang gugatan Pilpres 2019. Foto-net.

bakabar.com, JAKARTA – Sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi untuk sementara diskor. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkannya pada Selasa (18/06/2019) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari KPU.

“Dengan demikian, sidang dilanjutkan Selasa, 18 Juni 2019, pukul 09.00 WIB,” ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip bakabar.com dari detikcom di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Sidang lanjutan nanti memberikan kesempatan kepada KPU untuk menanggapi materi gugatan yang baru saja dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

KPU sendiri sudah menyampaikan jawaban ke MK sebelum sidang perdana digelar. “Dengan demikian, sidang ditutup,” ucap Anwar.

Sidang perdana gugatan Pilpres 2019 dimulai pada Jumat (14/6) pukul 09.00 WIB. Sidang ini dihadiri tim kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku penggugat, tim kuasa hukum KPU selaku tergugat, dan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf serta Bawaslu selaku pihak terkait.

MK merombak jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 usai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memaparkan petitum baru di luar dokumen yang telah diserahkan pada 24 Mei 2019.

Bambang Widjojanto memaparkan 15 petitum. Padahal majelis hakim memerintahkan untuk membaca dokumen gugatan tertanggal 24 Mei 2019 yang mencantumkan tujuh petitum.

Pernyataan BW langsung ditanggapi protes dari kuasa hukum KPU Ali Nurdin yang menyatakan keberatan. Begitu pula kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, yang meminta MK menjelaskan gugatan mana yang akan dipakai selama persidangan.

Lantas keputusan merombak jadwal itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum KPU atas permohonan baru Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa tersebut.

“Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon [KPU] dikabulkan sebagian, artinya [batas penyerahan jawaban] tidak hari Senin (17/6), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,” ujar Anwar dikutip dari cnnindonesia.

“Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan,” ucap Anwar lagi.

Keputusan itu dibuat usai majelis hakim menskors sidang selama sepuluh menit. Lalu keputusan diterima semua pihak.

Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan baru Prabowo.

Baca Juga: BPN Diminta Paparkan Bukti, Pengamat: Salah Hitung, atau Sengaja Dicurangi

Baca Juga: Kawal Sidang Sengketa Pilpres, Massa Datangi MK

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner