Skandal Korupsi BTS

Dirut PT Basis Utama Jadi Tersangka Kasus BTS Bakti Kominfo!

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Featured-Image
Kejagung tetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo.

Direktur Utama PT Basis Utama Prima itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Kejagung.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6).

Baca Juga: Kejagung Cecar Pejabat Kemenkeu Soal Korupsi BTS Kominfo

Lebih lanjut, Yusrizki akan menjalani masa penahanan dalam 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.

“Selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ungkap Kuntadi.

Sebelumnya, Yusrizki di periksa oleh tim penyidik Jampidsus sebagai saksi yang kemudian statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: NasDem Pasang Badan untuk Johnny Plate, Siapkan Praperadilan dalam Kasus BTS

Terkait dengan statusnya sebagai tersangka, Yusrizki disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Untuik diketahui kasus korupsi BTS itu telah menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Kerugian yang diderita negara berkaitan dengan kasus tersebut mencapai angka Rp8,03 triliun 

Editor


Komentar
Banner
Banner