bakabar.com, JAKARTA - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta diminta segera menyerahkan diri dan memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus korupsi.
Ia salah satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Kita tahu ada dua tersangka yang belum penuhi dan satu atas nama SYL sudah ditangkap dan sisanya ada satu tersangka lagi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/10) malam.
Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Eks Mentan SYL Belum Pasti Ditahan?
Menurut dia, tersangka Muhammad Hatta beralasan orang tuanya mengalami sakit dan stres sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.
"Harusnya urusannya sudah selesai hari ini sehingga dapat datang ke Gedung KPK," kata dia.
Baca Juga: Alasan KPK Jemput Paksa SYL: Khawatir Melarikan Diri
Ia mengatakan menghadapi hal ini penyidik KPK akan melakukan analisis terkait kondisi yang terjadi saat ini.
"Untuk penjemputan paksa atau penangkapan belum dilakukan. Kita baru menangkap SYL hari ini," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyebut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta agar segera menyerahkan diri.
"Sedangkan tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10).
Baca Juga: NasDem Heran SYL Ditangkap Paksa, Ada Apa?
Johanis menerangkan SYL dan Muhammad Hatta telah disematkan status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian.
"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," ujarnya.