Pemko Banjarbaru

Diperpanjang hingga 5 April, Simak Ketentuan Lengkap PPKM Mikro Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Banjarbaru diperpanjang lagi hingga dua…

Featured-Image
Info grafis PPKM mikro Banjarbaru 23 Maret 2021 – 5 April 2021. Foto-Diskominfo Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Banjarbaru diperpanjang lagi hingga dua pekan mendatang.

Sesuai jadwal, seharusnya PPKM berbasis mikro berakhir pada 22 Maret 202. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga 5 April 2021.

Berikut ketentuannya:

1. Fasilitas Umum 50 persen kapasitas. Dibuka setiap hari dengan wajib protokol 4M secara ketat. Taman Van Der Pijl ditutup, kecuali pukul 09.00 – 21.00 Wita.

2. Sekolah melaksanakan daring atau online.

3. Kegiatan masyarakat ditiadakan kecuali virtual.

4. Pelayanan kesehatan menerapkan protokol kesehatan ketat, penggunaan ruang tunggu 50 persen kapasitas pukul 06.00 – 21.00 Wita, kecuali pelayanan 24 jam.

5. Pusat belanja atau mal maksimal 50 persen pukul 10.00 – 21.00 Wita. Wajib menerapkan prokes pengukuran suhu.

6. Restoran/cafe, dine-in max 50 persen pukul 06.00 – 21.00 Wita. Take away 24 jam sesuai jam operasional.

7. Pasar 50 persen kapasitas. wajib protokol kesehatan 4M pukul 00.00 – 21.00 Wita.

8. Jasa hiburan 50 persen kapasitas dari 10.00 – 21.00 Wita. Tidak ada wahana kontak fisik.

9. Transportasi maksimal 50 persen kecuali untuk ojek online dan pangkalan penumpang 100 persen. Wajib prokes 3M.

10. Sektor essensial beroperasi 100 persen dengan protokol ketat 4M.

11. Tempat kerja melaksanakan WFH / WFO 50 persen.

12. Pengurus pesantren santri Kota Banjarbaru tidak melakukan kegiatan diluar Ponpes atau melakukan perjalanan atau mudik.



Komentar
Banner
Banner