Surabaya – Polda Jatim melimpahkan berkas tiga tersangka pemain viral Kebaya Merah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ketiga tersangka pemain video asusila ini berinisial AR, AH dan CZ yang limpahkan, karena telah dinyatakan lengkap alias P-21, pada Senin (6/3).
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa, penyerahan berkas perkara dibarengi dengan barang bukti (BB) yang terkait dengan konten pornografi transaksi elektronik dalam kasus tersebut.
"Ketiga Tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," kata Ali Prakoso.
Baca Juga: Kasus Kebaya Merah, Pegiat Medsos: Kominfo Harus Tindak Tegas Penyebarnya!
Ali menambahkan sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.
"Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone selanjutnya setelah melalui proses editing," ujar Ali.
Baca Juga: Wow! Polisi Sita 92 Video Porno dan 100 Foto Bugil Pemeran Kebaya Merah
Para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp300 ribu sampai Rp750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
“Menurut pengakuan tersangka, mereka telah memproduksi video asusial ini sejak bulam Mei 2022, dan sudah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp7 juta," tambahnya
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Video Mesum Kebaya Merah Ternyata Pesanan dari Twitter, Dibayar Ratusan Ribu
Dengan pelimpahan berkas tersebut, sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari kedepan.
“Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.” tandas Ali.