bakabar.com, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Farman mengungkapkan polisi telah menyita sebanyak 92 video porno dan 100 foto bugil yang diproduksi dua tersangka pemeran video mesum kebaya merah.
Sebagian besar produksi konten porno yang dibuat berasal dari pemesanan khusus dari pelanggan. Dalam proses pendalaman tersebut, polisi mendapat puluhan video beragam judul dan tema yang didapat dari laptop ACS.
“Kami temukan 92 part video porno,” kata Farman seperti dilansir Detik, Selasa (8/11).
Baca Juga: Video Mesum Kebaya Merah Ternyata Pesanan dari Twitter, Dibayar Ratusan Ribu
Sebelumnya, diketahui kedua pelaku pemeran video porno kemeja merah AH dan ACS. Kepada polisi, keduanya mengaku hanya menggunakan ponsel saat merekam adegan mesum.
Selain bermodal ponsel, keduanya juga mengedit, menyimpan dan menyebarkan menggunakan laptop melalui Telegram.
Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.