Kasus Video Mesum

Video Mesum Kebaya Merah Ternyata Pesanan dari Twitter, Dibayar Ratusan Ribu

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap bahwa video asusila yang melibatkan wanita kebaya merah merupakan pesanan seseorang di sosial media Twitter.

Featured-Image
Dua pemeran video mesum kebaya merah mengaku dibayar oleh seseorang di Twitter. (tangkapan layar)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap bahwa video mesum yang melibatkan wanita kebaya merah merupakan pesanan seseorang di sosial media Twitter.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan motif dan alasan kedua pelaku berinisial ACS dan AH memproduksi video bukan karena inisiatif sendiri. Melainkan, adanya pesanan melalui Twitter.

"Dikarenakan adanya pesanan konten dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter," kata Farman saat konferensi pers dikutip dari detikcom, Selasa (8/11).

Dikatakan Farman, kedua pelaku menerima pesanan membuat video dari akun alter di Twitter, yang dikirim dari DM (direct message) berisi permintaan pembuatan video mesum.

"Mereka memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," terangnya.

Baca Juga: Pesona Kebaya Merah, Inspirasi Artis Indonesia Tampil Anggun dan Seksi

Direkam Pakai HP

Farman menjelaskan, untuk memproduksi video mesum, kedua pelaku hanya bermodalkan smartphone. Lalu, diedit, disimpan, dan disebarkan menggunakan laptop via Telegram.

"Direkam pakai handphone dan dikirim lewat Telegram," ujar Farman.

Dihargai Rp750 Ribu

Lebih jauh, soal tarif pesanan video mesum itu, kedua pelaku tidak mematok harga untuk pesanan video ini. Namun, video kebaya merah dihargai sang pemesan Rp 750 ribu.

Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video. Namun, mereka menerima transferan Rp750 ribu dari pemesan melalui DM Twitter.

Baca Juga: Ditangkap! Babak Baru Petualangan Kebaya Merah

Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," ungkap Farman.

Hal senada diungkapkan, Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu. Menurut dia, per pesanan video yang didapat, ia diberi Rp 750.000.

"Awalnya AH menerima DM berisi permintaan tersebut dibayar sekitar Rp750 ribu, dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel," tuturnya.

Akibat ulahnya, keduanya diancam pidana 5 tahun penjara karen melanggar Pasal 27 Ayat Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor
Komentar
Banner
Banner