Nasional

Lakukan Dugaan Tindakan Asusila, 'Kai Kocok' Tabalong Terancam 15 Tahun Bui

Seorang kakek warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong diamankan polisi terkait kasus asusila.

Featured-Image
Ilustrasi mesum. Foto-Net

bakabar.com, TANJUNG - Seorang kakek, warga Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong, diamankan polisi terkait dugaan kasus asusila.

Pria berinisial SI (72) ini ditangkap saat berada di tepi jalan raya di wilayah Kelurahan Pembataan, Kamis (12/10) malam.

Penangkapan pelaku bermula dari video asusila yang beredar di media sosial. Dalam video itu pelaku melakukan dugaan tindakan asusila terhadap bocah laki-laki.

Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo mengatakan kalau pelaku diamankan usai ada temuan rekaman video asusila si kakek terhadap seorang anak.

"Selain itu orang tua korban juga melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya di belakang sebuah gedung olahraga di Kecamatan Murung Pudak," bebernya, Sabtu (14/10).

Baca Juga: Taliut Night di Tanah Bumbu, Ada Zinidin Zidan, Tri Suaka dan Nabila Maharani

Berdasarkan video dan laporan orang tua korban, polisi kemudian mengumpulkan fakta - fakta hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya," ucap Sutargo.

Peristiwa tersebut bermula dari viralnya pelaku dengan julukan 'Kai Kocok' di medsos.

Saat itu pelaku tertangkap tangan oleh seorang pria yang sengaja merekam dengan perangkat handphone dan menyebarluaskan hasil rekaman tersebut melalui akun media sosial miliknya.

Menurut keterangan korban, pelaku ini orangnya memang ganjen dan kerap berkeliling mencari korban di sekitaran Kelurahan Pembataan.

"Modusnya membujuk korban agar menuruti keinginannya untuk memegang kemaluannya dan dimasturbasi," terang Sutargo.

Baca Juga: Diancam, Remaja 16 Tahun di Satui Tanah Bumbu Pasrah Digerayangi

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor  1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang -Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner