bakabar.com, MAKASSAR - Seorang pria yang kesehariannya sebagai marbot masjid terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial SAF (30) itu ditangkap polisi karena telah mencabuli dua bocah kembar berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan pelaku melakukan aksi bejat tersebut di salah satu masjid di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar pada April 2023.
"Benar, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu di tempat dia bekerja di salah satu masjid wilayah kelurahan Rappokalling Makassar," ungkap AKBP Ridwan saat dihubungi, Senin (26/6).
Baca Juga: Sosok Korban Pencabulan di Kotabaru: Yatim yang Berprestasi
Dia menjelaskan awalnya aksi pencabulan itu dilakukan pelaku saat melihat kedua korban yang masing-masing perempuan berinisial RI dan RA itu baru pulang mengaji.
Kemudian, kedua korban dipanggil lalu ditawarin kue oleh pelaku. Saat itulah, korban langsung dilecehkan dengan dicium, dipeluk lalu alat kelaminnya diraba.
Korban Mengalami Trauma
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami trauma dan enggan lagi untuk kembali mengaji di masjid tersebut.
"Katanya takut dipegang-pegang sama penjaga masjid," katanya.
Sikap yang telah berubah dari kedua anak itu, kata Ridwan, membuat kedua orang tuanya menaruh curiga dan akhirnya melakukan interogasi.
Hasilnya, kedua anak itu pun mengaku jika dirinya telah dilecehkan oleh penjaga masjid di tempat mereka mengaji.
Baca Juga: Bejat! Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan, Salah Satunya Ayah Kandung
"Jadi setelah kedua orang tua curiga. Mereka interogasi lah anaknya dan akhirnya kedua korban ini mengaku kalau dilecehkan," katanya
Setelah pengakuan itu, lanjut Ridwan, kedua orang tua korban ini kemudian keberatan dan membuat laporan. Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan baru menangkap pelaku pada Jumat 23 Juni 2023 kemarin.
"Pelaku kita amankan kemarin setelah kita lakukan proses penyelidikan dari laporan yang kami terima dari orang tua korban," ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan tindak pelecehan seksualnya hanya sekali terhadap korban.
Baca Juga: 3 Kuasa Hukum Kiai Tersangka Pencabulan Santri di Jember Mengundurkan Diri
Hingga kini, pelaku pun sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolrestabes. Dia dijerat undang-undang perlindungan anak yang acamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [Supriadi]