Gangster Sambo

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Brigjen Hendra Cs Jalani Sidang Etik?

Para tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Brigjen Hendra adalah salah satunya.

Featured-Image
Tersangka Obstruction of Justice saat Dilimpahkan ke Kejagung

bakabar.com, JAKARTA – Para tersangka obstruction of justice (ooj) dalam kasus kematian Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus ooj, ada Brigjen Hendra Kurniawan dan dua personel Polri lain yang menjadi tersangka, namun belum diproses sidang etiknya.

Sementara itu, Mabes Polri menyatakan akan tetap memproses etik para tersangka ooj itu.

“Kalau proses sidang kode etik tetap berproses,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (7/10).

Baca: Sambo Klaim Istrinya Korban: Tidak Bersalah, Tak Melakukan Apa-Apa

Meskipun begitu, Nurul menyatakan belum ada informasi lebih lanjut tentang kapankah Brigjen Hendra dan yang lainnya akan diproses untuk sidang etik. Ia menjelaskan bahwa hal itu merupakan ranah dari Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

“Tetapi informasinya belum kami terima terkait jadwal maupun hasil sidangnya,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga saat ini Polri masih terus melakukan sidang etik terhadap para personel yang diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J. Namun, ia belum mengetahui siapa saja yang disidang, termasuk dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca: Kejaksaan Pesan Kasus Sambo Harus Fokus: Jangan Main-main!

Adapun Brigjen Hendra dan para tersangka obstruction of justice lainnya kini sudah dilimpahkan kepada Kejagung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada enam orang yang menjadi tersangka dalam obstruction of justice yang dilimpahkan ke Kejagung. Enam orang tersebut ialah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Kurniawan.

Dari tujuh orang tersangka tersebut, ada tiga orang yang belum menjalani sidang etik, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Brigjen Hendra sendiri telah ditunda berulang kali sidang etiknya dengan alasan salah satu saksinya dalam keadaan sakit keras, yaitu AKBP Arif Rahman.

Namun, dengan dihadirkannya para tersangka ooj yang terlihat sehat pada kesempatan pelimpahan tahap II ke Kejagung seolah menjadi pertanyaan publik, tentang kesehatan dari tujuh tersangka ooj, yang salah satunya adalah AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca: Andai Jaksa Kasus Sambo Terima Suap, Analisa Pakar Hukum Bilang Begini

Sementara itu, pada pelimpahan itu ada lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana yang juga dilimpahkan kepada Kejagung. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo merupakan satu-satunya tersangka yang mendapat dakwaan kumulatif, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Editor
Komentar
Banner
Banner