Kejaksaan agung nilai tuntutan dua belas tahun penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai aturan.
Para tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Brigjen Hendra adalah salah satunya.
Di pintu masuk, pecatan jenderal itu bersama Putri Candrawathi mendapatkan perlindungan ketat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat...