Pembunuhan Brigadir J

Berstatus JC, Kenapa Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun? Begini Penjelasan Kejagung

Kejaksaan agung nilai tuntutan dua belas tahun penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai aturan.

Featured-Image
Suasana konferensi pers Jampidum pada Kamis (19/01/2023). Foto-apahabar.com Jakarta

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharda Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejagung meanggap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara terhadap Bharada E itu sudah sesuai aturan yang berlaku. 

Hal itu sudah mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) maka status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.

Sedangkan dalam kasus ini, JPU menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung melalui Fadil Zumhana menilai dari konstruksi perkara dan peran para terdakwa, JPU tetap melihat status Bharada E sebagai pelaku perbuatan pidana, meskipun juga dipertimbangkan sebagai yang mengungkap kasus atau JC.

“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil pada Kamis (19/1).

Baca Juga: Sesal LPSK Bharada E Dituntut Bui 12 Tahun: Tanpa Dia Siapa yang Ungkap?

Sementara itu peran Bharada E sebagai pelaku penembakanlah yang membuat sikap JPU untuk mengajukan tuntutan yang mendekat pelaku utama yakni Ferdy Sambo sudah tepat.

Akan tetapi, Fadil menyampaikan jaksa penuntut umum tetap mengakomodir rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status JC atau saksi pelaku kepada Richard.

Fadil juga meminta masyarakat memahami proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak terbawa emosi.

"Dalam hal pemberian keadilan itu, saya mohon kita melihat secara jernih, jangan kita terbawa emosi. Makanya saya sampaikan pada jaksa, menuntut harus rasional, jangan terbawa oleh kemauan publik,” papar Fadil.

"Cukup alasan kami menuntut 12 tahun itu bagi Eliezer, karena kami memandang yang bersangkutan berjasa mengungkap kasus ini," lanjut Fadil.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun, Pengacara Titip Pesan ke 'Wakil Tuhan' 

Masih berdasarkan keterangan Fadil, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua.

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan. "Sehingga ketika kami menetapkan [tuntutan] 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner