Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun, Pengacara Titip Pesan ke 'Wakil Tuhan' 

Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pidana 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Featured-Image
Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di PN Jakarta Selatan. apahabar.com/Regent

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pidana 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyampaikan beberapa poin bantahan dengan tetap menghormati dan menghargai tuntutan JPU tersebut.

"Terkait tuntutan kami menghormati dan menghargai, akan tetapi kami memiliki pandangan berbeda dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah," kata Ronny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Sesal LPSK Bharada E Dituntut Bui 12 Tahun: Tanpa Dia Siapa yang Ungkap?

Ronny menyebut sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya itu tidak mempunyai niat. Dan hal itu sudah terungkap di persidangan. "Dan beberapa ahli dan saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer," tambahnya.

Ronny menyayangkan terkait status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang tidak diperhatikan dan dilihat oleh JPU.

"Status Richard eliezer sebagai JC yang dari awal konsisten dan kooperatif, kami pikir tidak diperhatikan dan dilihat oleh JPU," tegasnya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara, Sidang Sempat Diskors

Tak hanya itu, pihaknya juga melihat bagaimana perjuangan terdakwa Richard Eliezer ditunjukan secara konsisten. Hingga berani mengambil sikap dan berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan.

"Kami melihat perjuangan bagaimana Richard Eliezer coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, kemudian berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan," jelasnya.

Menurut Ronny, hal itu jugalah yang membuat hampir seluruh dakwaan atau berkas penuntutan berawal dari keterangan Richard Eliezer dan didukung dengan alat bukti lainnya.

Nota Pembelaan

Sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Momen saat Richard Eliezer berpelukan dengan orangtuanya di persidangan, Kamis (5/1). bakabar.com/Bambang

Kuasa Hukum Richard Eliezer akan terus berjuang dengan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara tersebut. 

"Kami akan berjuang bahwa perjuangan tidak hanya sampai di sini, dan keadilan masih ada bagi orang kecil dan tertindas," kata Ronny. 

Menurutnya, perjuangan akan terus dilakukan mengingat Richard Eliezer sudah berani jujur dibanding terdakwa lain yang menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini.

Baca Juga: Kapolri 'Nyelonong' Komentari Soal Tuntutan Seumur Hidup Sambo

"Biarlah publik yang menilai. Kami tim kuasa hukum akan terus berjuang secara maksimal, agar ke depannya tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," ujarnya.

Kendati demikian, Ronny menilai bahwa proses hukum ini sudah berjalan baik dan persidangan belum selesai hingga nanti pada pledoi dan putusan majelis hakim.

"Kami tetap berharap pada pledoi dan putusan, nanti kita akan sampaikan dan konstruksi hukumnya sudah kami bangun. Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," harapnya.

Diketahui Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan dituntut hukuman 12 tahun penjara. Pembunuhan itu diduga dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Khusus untuk Ferdy Sambo dirinya juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu dengan perintangan penyidikan.

Dilengkapi oleh Regentino

Editor
Komentar
Banner
Banner