Pembunuhan Brigadir J

Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun, Kejagung Anggap Sudah Sesuai Aturan

Kejaksaan agung nilai tuntutan dua belas tahun penjara kepada Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai aturan.

Featured-Image
Suasana konferensi pers Jampidum pada Kamis (19/01/2023)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan agung nilai tuntutan dua belas tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini karena mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) maka status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana. Sedangkan dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung melalui Fadil Zumhana menilai dari konstruksi perkara dan peran para terdakwa, jaksa penuntut umum tetap melihat status Richard sebagai pelaku perbuatan pidana, meskipun juga dipertimbangkan sebagai yang mengungkap kasus atau JC.

“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil pada Kamis (19/01).

Baca Juga: Sesal LPSK Bharada E Dituntut Bui 12 Tahun: Tanpa Dia Siapa yang Ungkap?

Sementara itu peran Richard sebagai pelaku penembakanlah yang membuat sikap jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan yang mendekat pelaku utama yakni Ferdy Sambo sudah tepat.

Akan tetapi, Fadil menyampaikan jaksa penuntut umum tetap mengakomodir rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status JC atau saksi pelaku kepada Richard.

Fadil juga meminta masyarakat memahami proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak terbawa emosi.

"Dalam hal pemberian keadilan itu, saya mohon kita melihat secara jernih, jangan kita terbawa emosi. Makanya saya sampaikan pada jaksa, menuntut harus rasional, jangan terbawa oleh kemauan publik,” papar Fadil.

"Cukup alasan kami menuntut 12 tahun itu bagi Eliezer, karena kami memandang yang bersangkutan berjasa mengungkap kasus ini," lanjut Fadil.

Baca Juga: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun, Pengacara Titip Pesan ke 'Wakil Tuhan' 

Masih berdasarkan keterangan Fadil, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua.

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan. "Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner