Jaringan Narkoba Lapas

Dikendalikan dari Lapas Bali, Kurir Ganja 10 Kg Asal Jember Ditangkap

Unit Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan kurir narkoba jenis Ganja, berinisial AA (43) asal Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari.

Featured-Image
Polres Jember mengungkap kurir narkoba jaringan Medan Bali, Rabu (3/5). (apahabar.com/Polres Jember)

bakabar.com, JAKARTA - Unit Reserse Narkoba Polres Jember mengamankan kurir narkoba jenis ganja, berinisial AA (43) asal Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari. AA ditangkap polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa ganja seberat 10 kilogram hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan dari hasil penyelidikan sementara, bisnis narkoba tersebut dikendalikan dari dalam Lapas di Bali.

"Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali," ujar Hery melalui keterangan tertulis, Rabu (3/5) malam.

Baca Juga: Sipir Lapas Rajabasa Lampung Dimutasi Imbas Pamer Harta di Medsos

Kurir tersebut, kata Hery, merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau Medan-Bali. Dari Medan barang haram tersebut biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Jember.

"Kemudian akan dipaketkan ke Bali dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya," jelasnya.

Dari penangkapan seorang itu, polisi berhasil mengamankan 10 Kg ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu Cair yang Dikendalikan dari Lapas

"Mengamankan narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti yang digunakan berupa alat komunikasi hand phone dan satu buah kartu ATM salah satu Bank," katanya.

Dari keterangan tersangka, AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali.

AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan nomor HP yang diberikan oleh S di bagian depan kardu atau karung paketan.

Baca Juga: DPR Desak Menkumham Mundur: Anaknya Disinyalir Terlibat Bisnis Lapas

Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada bulan november 2022 sebanyak 8 kg, desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Pebruari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.

Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 1,3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 13 miliar rupiah," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner