bakabar.com, JAKARTA - Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokalisasi Gang Royal di RT03/13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara berhasil diungkap.
Kapolsek Metro Penjaringan M Bobby Danuardi mengungkapkan praktik tersebut dikendalikan seorang pria berinisial M yang mengelola Cafe Royal Melati, Penjaringan, Jakarta.
Menurut Bobby, satu orang anggota M berinisial TW (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. TW diketahui menyalurkan wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial oleh M.
"TW, pria asal Lampung Selatan itu bekerja dengan M sekitar lima bulan untuk mencari korban menggunakan iklan di media sosial," ujar Bobby di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/8).
Baca Juga: Polisi Terbitkan Red Notice Buru DPO Kasus TPPO Ginjal
Dari pengungkapan tersebut, polisi memeriksa wanita berinisial SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19) selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung hingga Pandeglang (Banten).
Keterangan sementara yang dihimpun penyidik mengungkapkan bahwa pelapor (kakak MJS) awalnya tidak diberi tahu akan direkrut sebagai pekerja seks komersial.
"Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor yakni kakak dari saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur," kata Bobby.
Mendapat laporan itu, tim dari Unit Reserse Mobile dan Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan mendatangi Cafe Royal Melati pada Selasa (15/8) pukul 18.00 WIB. Ternyata, tempat itu merupakan tempat hiburan malam dimana banyak ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya.
Baca Juga: Rizky Billar Diduga Pernah Jadi Gigolo, Apa Itu? Begini Tanda-Tanda Pria yang Jadi Pekerja Seks
TW yang saat itu berada di lokasi langsung ditangkap dan diinterogasi di Markas Polsek Metro Penjaringan. Hasil interogasi mengungkap fakta TW mendapat keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang dia rekrut. Keuntungannya didapat dari M.
"Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO," terang Bobby.
âââ
Atas perbuatannya, tersangka TW dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selanjutnya, Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.
Baca Juga: Polisi Sulit Ungkap Sosok Miss Huang dalam Kasus TPPO Ginjal
Menurut pengakuan tersangka TW kepada pihak polisi, jumlah wanita yang sudah direkrut hingga saat ini telah mencapai 30 orang.
"Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan," papar TW.
TW mengaku sedang apes, karena wanita terakhir yang dia rekrut berinisial MJS (19) justru membuatnya harus bersinggungan dengan pihak berwajib. Dengan adanya laporan tersebut, praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal pun perlahan terkuak.
"Saya enggak mengancam pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mess (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap," terang TW.