bakabar.com, JAKARTA - Polisi bakal ajukan penerbitan red notice terhadap buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi yang berada diluar negeri.
"Kita ajukan red notice melalui interpol terkait DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7).
Salah satu orang dalam pencarian polisi yakni Miss Huang. Ia merupakan koordinator dari sindikat jual beli ginjal Bekasi. Namanya muncul setelah diceritakan oleh Hanim (40) koordinator pendonor ginjal di Indonesia.
Baca Juga: DPR Kutuk Anggota Polisi Terlibat TPPO Modus Jual Beli Ginjal
Polisi mengaku masih terganjal aturan untuk bisa menangkapnya di Kamboja. Sehingga, Hengki mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja.
"Kemudian untuk perkembangan yang luar negeri, kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan (Divisi) Hubinter (Polri) dan langsung ke atase pertahanan Kamboja, karena disana belum ada kepolisian, jadi sangat dibackup oleh atase pertahanan Kamboja berkoordinasi intensif," pungkasnya.