Borneo Hits

Hasil Operasi Antik Intan 2024, Polres Banjar Tangkap 52 Budak Narkotika

Selama 14 hari sejak 17 Mei 2024, Operasi Antik Intan Polres Banjar berhasil mengungkap 44 laporan masyarakat dengan jumlah tersangka 52 orang.

Featured-Image
Sebagian budak narkotika dihadirikan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Intan di Polres Banjar, Rabu (5/6). Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Selama 14 hari sejak 17 Mei 2024, Operasi Antik Intan di wilayah hukum Polres Banjar berhasil mengungkap 44 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dari 44 kasus tersebut, telah ditangkap 52 tersangka dengan 3 di antaranya perempuan dan 5 target operasi. 

"Tidak semua tersangka adalah kurir maupun pengedar. 2 pelaku yang diamankan merupakan pemakai dan telah diserahkan ke BNN untuk direhabilitasi," papar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufiq, dalam konferensi pers, Rabu (5/6).

"Sementara 38 pelaku lain berstatus sebagai kurir dan 12 pengedar. Adapun barang bukti yang disita berupa sabu seberat 110,53 gram bersih, ekstasi 26 butir, carnophen/zenith 820 butir, dan 1.775 butir psikotropika lain," imbuhnya.

Kalau dikonversi dalam bentuk uang, sabu sebesar 110,53 gram tersebut bernilai Rp.165.795.000. Diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang, berarti Polres Banjar telah menyelamatkan 885 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Polres Banjar juga tidak berhenti mengimbau kepada masyarakat agar menghindari narkotika. Segala bentuk penyalahgunaan tidak hanya merusak diri sendiri, juga keluarga dan lingkungan sekitar.

"Narkotika telah terbukti menghancurkan masa depan generasi muda dan berdampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, dan sosial," pungkas Ifan Hariyat.

Editor


Komentar
Banner
Banner