bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang pembacaan dakwaan Mardani H Maming digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (10/11).
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengikuti sidang secara virtual dari gedung KPK Jakarta.
Mengenakan kemeja putih, didampingi 4 penasehat hukumnya dari gedung KPK, Maming tampak terlihat sehat.
Maming didampingi 18 penasihat hukum dalam menghadapi kasus dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) yang dituduhkan kepadanya sewaktu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
18 pengacara itu datang dari tiga unsur lembaga bantuan hukum yang berbeda. Nahdatul Ulama (NU), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan PDI Perjuangan.
"Kami gabungan, domisili hukum di LPBH NU," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Mardani, Habib Abdul Qodir, usai persidangan.
Qodir meminta masyarakat khususnya di Kalimantan Selatan untuk turut mengawal jalannya persidangan untuk melihat fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
"Sidang ini terbuka, kami ingin agar masyarakat dapat melihat ini. Mungkin ini baru dakwaan baru nanti ke depan pembuktian, pemeriksaan saksi, tolong terus di pantau," ucap Qodir.
Maming, juga tak melakukan eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. Menurut Qodir eksepsi tak perlu dilakukan karena hanya bersifat formal.
"Kami ingin cepat saja, sehingga agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi," kata Qodir.
Sidang Maming tampak berbeda dari biasanya. Pasalnya, Pengadilan Negeri Banjarmasin menujuk lima hakim yang diketuai Heru Kuncoro.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut KPK mendakwa Maming telah menerima hadiah senilai Rp118 miliar lebih sejak 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020.
Hadiah itu diterima Maming melalui dua perusahaan. PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR) yang diterima dari almarhum Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Atas dakwaan tersebut, Maming didakwa dengan dua pasal. Pertama Pasal 12 huruf b jo 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberkasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang pemberkasan tindak pidana korupsi, sebagai dakwaan primer.
Kedua, Pasal 11 jo 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberkasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang pemberkasan tindak pidana korupsi.
"Kami hanya mendakwa pasal korupsi. Pasal 12 dan Pasal 11," ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet.
Budhi mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut pihaknya telah menyiapkan 43 saksi dan tiga ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.
Berdasarkan hasil kesepakatan antara majelis hakim, jaksa KPK dan penasihat hukum, persidangan bakal digelar dua kali dalam sepekan, setiap hari Kamis dan Jumat.
"Sidang selanjutnya dilaksanakan pada Kamis 17 November dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Heru Kuncoro.