Tak Berkategori

Diadili, Pemenggal Kepala Ibu Muda di Belda Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menyidangkan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Harry…

Featured-Image
Harry saat memeragakan detik-detik mutilasi korban Rahma. apahabar.com/Riyad

Soal ODGJ, Melinda tak menyangsikan hasil pemeriksaan kejiwaan medis yang menyebut Harry tak memiliki indikasi gangguan jiwa.

Sebab, perilaku agresif tak melulu muncul dari ODGJ melainkan lebih karena respons emosi terhadap lingkungan sekitar.

Seseorang, kata Melinda, bisa dikatakan memiliki perilaku psikopatik jika melakukannya secara berulang.

"Jika hanya baru satu kali mungkin ini hanya perilaku kekerasan, bisa karena keadaan psikologis sedang tidak stabil (narkoba dan baru kehilangan ibu) apalagi saat mengonsumsi miras, proses berpikir tidak logis," pungkas psikolog RS Ansari Saleh ini.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di rumah kosong, Gang Keluarga, Jalan Belitung Laut, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, Rabu 2 Juni 2021.

Korban Rahma (33) ditemukan tewas dalam kondisi kepala terpisah dengan tubuhnya.

Polisi bergerak cepat meringkus pelaku di Kabupaten Tanah Laut pada hari yang sama setelah menemukan sebuah kartu identitas Harry yang tertinggal di rumah tersebut.

Kepada polisi, Harry mengaku tega menghabisi Rahma karena kesal terus-terusan ditagih tip uang kencan.

"Saya sudah bayar Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Tapi dia terus meminta uang tambahan," ujar Harry.

Merasa tak memiliki uang, akhirnya Harry membawa Rahma ke sebuah rumah kosong. Kepada Rahma, Harry bilang uang itu ada di dalam rumah.

Saat berada di dalam rumah, Harry dengan cepat menggorok leher Rahma dari belakang hingga kepalanya terputus dari jasad.

Selanjutnya untuk menghilangkan barang bukti jasad Rahma ditelanjangi dan dibakar olah Harry. Sementara kepala korban dilempar 10 meter dari badannya.

Kini Harry masih mendekam di Mapolsekta Banjarmasin Barat. Berkas perkaranya telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Harry dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam dakwaan subsider.

Jaksa Radityo Wisnu Aji menyebut Harry terancam hukuman penjara 15 sampai 20 tahun atau bisa seumur hidup dan hukuman mati.

Pemutilasi Ibu Muda di Belda Banjarmasin Korban Video Sadis, Benarkah Psikopat?

Komentar
Banner
Banner