bakabar.com, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya menyidangkan kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Harry Purwanto (40) terhadap Rahmah (33) di Belitung Darat, Gang Keluarga, Banjarmasin Barat yang terjadi (2/6/2021) silam.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dihelat pada Rabu (20/10) lalu. Jaksa Penuntut Umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan, terdakwa Harry Purwanto terancam hukuman berat.
Dia terancam hukuman berdasar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam dakwaan primer, juga Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dalam dakwaan Subsider.
“Hukuman 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup hingga hukuman mati,” kata pria yang menjabat sebagai Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum itu.
Lebih jauh, Radityo memastikan jika Harry tidak memiliki riwayat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Tapi memang kecenderungan psikopat, karena kerap menonton video sadis di internet. Hal itu juga diakui oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan sering ke warnet untuk melihat video sadis,” pungkasnya.
Sebelumnya, dimintai pendapatnya, Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Kalimantan Selatan, Melinda Bahri sepakat bila tontonan adegan kekerasan berpotensi memengaruhi perilaku.
"Dampaknya cukup besar," ujarnya, Senin pagi (11/10).
Harry menghabisi Rahma dari belakang saat berpura-pura akan mengambil uang di dalam sebuah rumah kosong.
Terlebih, jika kebiasaan tersebut dilakukan sudah mulai dari usia anak dengan intensitas yang cukup sering.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: