Nasional

Dapat SP3, Penghuni Bangunan Liar dan Warjab di Banjarbaru Diberi Waktu Angkat Kaki

Para penghuni bangunan liar di Jalan Trikora Banjarbaru diberi waktu 14 hari untuk membongkar sendiri bangunannya atau dibongkar paksa.

Featured-Image
Petugas saat memberikan SP3 ke salah satu penghuni bangunan liar yang digunakan sebagai warung atau dikenal dengan sebutan Warung Jablay di Trikora Banjarbaru. Foto-apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Para penghuni bangunan liar di Jalan Trikora Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru diberi waktu 14 hari untuk membongkar sendiri bangunannya atau dibongkar paksa.

Sebab, Surat Peringatan ketiga (SP3) resmi dilayangkan Disperkim Banjarbaru Selasa (12/12) sore.

Kabid Perumahan Disperkim Banjarbaru Reny Yudiarni membeberkan, jika sesuai dengan tahapan, maka rencananya bangunan liar tersebut akan dieksekusi pada pekan pertama Januari 2024.

“Jika setelah SP3 ini tak ada perubahan, mereka masih mendirikan bangunannya. Maka tanggal 8 Januari 2024 semuanya akan dilakukan pembongkaran,” tegas Reny, Rabu (13/12/2023).

Terkait rencana pembongkaran ini, pihaknya kata Reny sudah berkoordinasi dengan pihak PLN. Karena, sebelum hari H, aliran listrik yang mengaliri bangunan-bangunan tak berizin itu akan diputus paksa.

“Kami sudah koordinasi dan bahkan petugas PLN selalu ikut ke lapangan untuk memetakan jaringan mana saja yang akan diputus,” ujarnya.

Lantas, bagaimana dengan penghuni bangunan liar yang memiliki surat tanah sporadik?

Reny bilang, waktu penerbitan surat tanah sporadik itu harus jelas. Karena status sporadik belum bisa menjamin bahwa berkas tersebut merupakan resmi atau tidak.

"Dan penghuni yang telah mengurus izin (berproses) tetap harus membongkar bangunan dahulu karena harus mengurus izin baru membangun," jelasnya.

Setidaknya sampai saat ini katanya sudah ada 20 penghuni yang mengajukan atau mengurus perizinan. Yang mana izinnya ada yang untuk tempat tinggal atau juga hanya sekadar untuk berjualan.

Regulasi yang ada juga harus berdasar pada PBG, yang mana mendirikan bangunan harus mundur 10 meter dari badan jalan.

"Alas hak tanah juga begitu. Perizinan harus jelas dan sewa juga, harus berdasar pada peruntukan-nya. Misal warung atau tempat tinggal. Kalau tidak sesuai, maka izin tidak akan diterbitkan," tuntasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Banjarbaru Hidayaturahman menekankan kembali jika SP3 ini berlaku selama dua pekan. Sehingga dalam kurun waktu itu, pemilik bangunan diharapkan membongkar sendiri bangunan miliknya.

Jika tidak, maka Pemkot akan mengambil sikap tegas dengan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP.

"SOP ini ada tiga tahap, pertama SOP1 berlaku 7 hari, SOP 2 berlaku 3 hari dan SOP 3 berlaku 1 hari," ucap Dayat.

Ketika sudah sampai ke SP3, maka Dayat menegaskan, bahwa Pemkot akan melakukan pembongkaran secara paksa.

Editor


Komentar
Banner
Banner