Para penghuni bangunan liar di Jalan Trikora Banjarbaru diberi waktu 14 hari untuk membongkar sendiri bangunannya atau dibongkar paksa.
Ditlantas Polda Kaltim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (28/12) di Turunan Muara Rapak
Jika sebelumnya telah dilayangkan 48 surat teguran pertama, kali ini untuk teguran kedua tercatat dilayangkan sebanyak 75 surat.
apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mengirim surat peringatan ketiga (SP3)…
apahabar.com, TANJUNG – Sejumlah pedagang yang menyewa toko di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang…
apahabar.com, TANJUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong mengultimatum pemilik sewa toko pasar dengan…
apahabar.com, TANJUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong akhirnya memberikan Surat Peringatan (SP3) kepada…
apahabar.com,TANJUNG – Sejumlah penyewa toko milik Pemkab Tabalong diberi surat peringatan pertama (SP1) oleh Dinas Perdagangan…
apahabar.com, BANDA ACEH – Plt Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Hendro Saky, meminta kepada Kapolda…
apahabar.com, JAKARTA – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi…
apahabar.com, BANJARMASIN – Sebentar lagi 8 bangunan terdampak proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah…