bakabar.com,TANJUNG – Sejumlah penyewa toko milik Pemkab Tabalong diberi surat peringatan pertama (SP1) oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Senin (5/10).
Diberikannya SP1 ini karena para pemegang hak sewa toko atau kios pasar, berpotensi merugikan negara, karena tidak menjalankan kewajiban pembayaran retribusi/sewa toko/kios, masih memiliki hutang retribusi/sewa serta memindahtangankan hak sewa kepada pihak lain tanpa seizin Pemerintah Daerah.
Kepala Disperindag Kabupaten Tabalong, Husin Anshari mengatakan kegiatan yang dilakukan bersama jajarannya ini dalam rangka penegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 02 Agustus 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Menurut hasil pemantauan langsung yang telah dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, sebagian besar toko/kios di Pusat Kuliner Mabu'un tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Oleh karena itu, para pedagang yang diberikan hak pakai atas toko/kios yang terletak di Pusat Kuliner Mabu'un sebagaimana kondisi di atas, diberikan sanksi berupa SP1 yang berlaku selama 2 pekan sejak surat ini diterbitkan.
“Kita memberikan SP1 berlaku selama 2 minggu sejak surat ini diterbitkan, bila tidak mengindahkan kita beri SP2 dan SP3 hingga pengambilan kembali toko tersebut dan diserahkan kepada pedagang lain yang siap memanfaatkannya, ” kata Husin Anshari.
Ditambahkannya, selama masa sanksi, para pedagang diinstruksikan untuk membuka toko/kios tersebut dan menggunakan kembali sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya penertiban ini akan dilakukan juga di Pasar Tanjung, Kelua, Murung Pudak, dan pasar-pasar lainnya di wilayah Kabupaten Tabalong.
Sementara itu, indikasi penyalahgunaan di Pasar Kuliner, selain banyak yang tutup dan dijadikan tempat tinggal, juga halamannya digunakan parkir kendaraan bermotor.
“Sedangkan di pasar-pasar lainnya, toko dan kios tidak digunakan untuk berjualan atau tutup,” pungkas Husin.