bakabar.com, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin membongkar paksa bangunan di bantaran sungai kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Selasa (21/5).
Pembongkaran dilakukan hanya bagian bangunan dan rumah liar yang berdiri di atas aliran sungai.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Rida mengatakan sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP)3 kepada pemilik bangunan yang melanggar pada 14 Mei 2024 silam.
"Awal bangunan ini memang dari sebelum bangunan ini jadi sudah kita beri peringatan jangan membangun di atas sungai dan yang pasti tidak ada izinnya," ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Banjarmasin juga membongkar sejumlah lapak yang didirikan berdekatan dengan rumah di atas sungai.
"Kita sudah tertibkan, ada 3 bangunan lapak dan persis depan rumah tersebut," ucapnya.
Sementara itu, pemilik rumah Asrudi menyampaikan keberatan bangunannya menjadi incaran pembongkaran Satpol PP Banjarmasin. Bangunan tersebut didirikannya setelah dirinya membeli tanah di sekitaran sana.
"Kalau mau eksekusi semuanya, jangan punya aku saja. Ya ada ini banyak, kenapa punya aku saja yang dihancur," ujarnya mempertanyakan.