Banjarmasin Hits

Sempat Tertunda, Bangunan Liar Termasuk Warjab di Banjarbaru Dieksekusi Besok

Dari total 90 bangunan liar termasuk warung remang di Jalan Trikora Banjarbaru. Kini hanya tersisa 9 unit lagi yang siap dibongkar paksa pada Kamis (11/1) besok

Featured-Image
Salah satu bangunan liar di Trikora Banjarbaru yang telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Foto : apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Dari total 90 bangunan liar termasuk warung remang di Jalan Trikora Banjarbaru, kini tersisa 9 unit lagi yang siap dibongkar paksa Kamis (11/1) besok.

Seyogianya, eksekusi bangunan liar itu dijadwalkan pada 8 Januari tadi. Namun dikarenakan pemberkasan belum selesai, maka dimundurkan. 

Berdasarkan hasil rapat gelar perkara pembongkaran bangunan liar, bersama sejumlah stakeholder di Aula Kantor Satpol PP siang tadi, diputuskanlah jadwal baru ini. 

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menyebutkan, dari total keseluruhan 90 unit bangunan yang diberikan surat peringatan (SP) pada 2023 lalu, kini terdata ada 53 bangunan yang sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya.

"37 unit sisanya itu izinnya dikabarkan masih diproses dan nantinya kita akan minta Disperkim untuk memastikan kembali karena perintah kita jelas dari arahan pak Sekda bahwa semua bangunan itu harus dirobohkan," ujar Denny Rabu (10/1). 

Lanjutnya, ke 37 unit bangunan tersebut, 28 unit di antaranya mulai memundurkan bangunan dari batas jalan.

Sementara tersisa 9 lagi yang tidak melakukan tindakan pembongkaran mandiri maupun pemunduran bangunan.

"9 unit itu lah yang besok akan kita lakukan pembongkaran di lapangan," tegasnya. 

Terkait pemunduran bangunan, pihaknya mengaku tetap berpegang teguh pada dasar hukum Perda Nomor 6 Tahun 2022, yang mana secara administrasi setiap bangunan harus memiliki izin bangunan gedung.

"Yang kedua juga sesuai dengan RT/RW nya, kemudian pemanfaatan bangunannya jelas, misal kalau izinnya rumah harus difungsikan sebagai rumah," jelasnya. 

Namun faktanya, berdasarkan pantauan lapangan pihaknya. Di lapangan, didapati bangunan yang peruntukannya tidak sesuai dengan izinnya. 

"Izinnya sebagai rumah malah beralih fungsi menjadi warung kopi hingga warung jablay, itu lah yang membuat kita ingin menertibkan karena keberadaan bangunan itu sungguh betul betul liar," sambungnya. 

Sementara untuk eksekusinya, Denny bilang pihaknya menggunakan excavator untuk mengeksekusi pembongkaran.

"Dijadwalkan sementara 1 unit, yang mana juga di lapangan kita siapkan bersama dengan petugas PLN yang akan bergerak secara klaster tidak terpisah pisah dalam meratakan bangunan," terangnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti perlawanan ataupun gesekan dari masyarakat, dalam eksekusi besok pihaknya diback up personel TNI dan Polri. Pun demikian, sejumlah SKPD rencananya juga akan ikut andil dalam eksekusi pembongkaran itu.

Semisal Dinas PUPR yang akan mengukur jika ditemukan pelanggaran mengenai garis badan jalan, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan.

"Tentu kami mengharapkan besok itu di lapangan semuanya akan berjalan dengan lancar artinya bahwa SP yang telah dikeluarkan sudah seharusnya ditaati oleh para pemilik bangunan ini," tuntasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner