Banjarmasin Hits

H-2 Penertiban Bangunan Liar di Banjarbaru, Sebagian Besar Sudah Dibongkar Mandiri

Menjelang waktu penertiban, lebih dari 50 bangunan liar termasuk warung remang atau warung jablay sudah dibongkar secara mandiri.

Featured-Image
Penyerahan SP3 oleh Disperkim Banjarbaru bersama Satpol PP dan Disporabudpar kepada penghuni bangunan liar di Trikora Banjarbaru. Foto : apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Menjelang waktu penertiban, lebih dari 50 bangunan liar termasuk warung remang-remang atau warung jablay sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Hal itu disampaikan Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman berdasarkan pantauan pihaknya Kamis (4/1) lalu. 

"Total ada 90 bangunan liar di sana. Lebih dari setengahnya sudah dibongkar sendiri," katanya, Sabtu (6/1).

Lanjutnya, pembongkaran bangunan secara mandiri itu lebih baik karena pemilik bangunan dapat memanfaatkan kembali sisa meterial.

"Diimbau, bagi pemilik bangunan liar yang belum melakukan pembongkaran,  agar bisa melakukannya sendiri," imbaunya.

Jika pihaknya yang membongkar, maka dapat dipastikan akan banyak material yang rusak dan tidak bisa digunakan kembali.

"Karena pembongkaran menggunakan alat berat," ungkapnya.

Diingatkannya lagi, jika prihal pembongkaran ini sudah disampaikan kepada pemilik bangunan sejak jauh - jauh hari. Sehingga diharapkannya saat penertiban nanti, tidak terjadi insiden dan kegiatan eksekusi bangunan dapat berjalan lancar.

"Karena kami sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1,2, dan 3, kami rasa itu sudah cukup waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," tuntasnya.

Seperti diketahui, puluhan bangunan liar di pinggiran Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang itu akan dieksekusi pada 8 Januari.

Karena tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), baik secara administrasi maupun keandalan bangunan gedung.

Penertiban sendiri dilakukan oleh Satpol PP Banjarbaru, karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Juga berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengawasan dan Penertiban Bangunan.

Editor


Komentar
Banner
Banner