bakabar.com, BANJARBARU - Sebuah gudang di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru digerebek polisi, Senin 7 April 2025 lalu.
Gudang itu digerebek lantaran menjadi tempat pengemasan pupuk NPK palsu bermerek Mahkota.
“Penyelidikkan kita lakukan hampir satu bulan,” ujar Kasubdit I Indagsi, Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, Rabu (23/4).
Dari hasil pengungkapan kasus, sebanyak 11 pelaku pemalsuan diamankan. Selain itu polisi juga menyita barang bukti pupuk sebanyak tujuh ton.
“Kemudian ada dua mesin genset, empat buah mesin jahit dan satu unit mobil truk beserta barang bukti lainnya,” jelas Amin.
Dikatakan Amin, aktivis pemalsuan ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Para pelaku mendistribusikan pupuk palsu tersebut setiap satu bulan sekali.
Adapun pupuk yang telah disita sebagai barang bukti, rencananya bakal didistribusikan ke para petani di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Para pelaku melakukan pemalsuan dengan sedemikian rupa. Memasukkan pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max yang harganya lebih murah ke dalam kemasan merek Mahkota palsu.
“Karung merk Mahkota yang digunakan memiliki perbedaan dengan yang asli, karung asli cetakannya jernih dan padat, sementara karung palsu buram, sangat jelas terlihat,” terangnya.
“Kami mengimbau bagi para petani, apabila membeli pupuk diharapkan bisa mengecek kemasan karung dengan teliti," imbuhnya.
Dari hasil pemalsuan itu keuntungan yang didapat sekitar Rp200 per karuang. Pasalnya pupuk Phonska Max harganya sekitar Rp100 ribu, sementara NPK Merk Mahkota berkisar di Rp 300 ribu.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman tersebut 11 pelaku yang telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Mereka dijerat pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Akibatnya perbuatannya para pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.