bakabar.com, JAKARTA - Dewas KPK mengungkap ada peran keluarga Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam pengadaan proyek di Kementerian Pertanian RI (Kementan).
Informasi tersebut terungkap melalui fakta persidangan pelanggaran etik Firli Bahuri di yang digelar Dewas KPK, Rabu (27/12).
“Nota Dinas Nomor: 117 PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 telah mencantumkan dugaan keterlibatan anak dari saksi Syahrul Yasin Limpo dan mantan suaminya serta saksi Muhammad Hatta dalam pengaturan proyek di Kementan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung Dewas KPK.
Namun, Syamsuddin tidak menjelaskan identitas keluarga SYL itu.
Baca Juga: Terbongkar! Isi WhatsApp SYL ke Firli Bahuri
Dia hanya menyebut kalau keluarga SYL diduga ikut atur proyek di Kementan lewat keterangan para saksi sidang etik Firli Bahuri.
"Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Tomi Murtomo, saksi Dwi Kurniawan Puspo Adi, saksi Endar Priantoro, saksi Asep Guntur Rahayu, saksi Nawawi Pomolango, saksi Alexander Marwata, dan saksi Nurul Ghufron," jelasnya.
Terlebih, keterangan tersebut juga diperkuat lewat sejumlah dokumen penanganan perkara di KPK. Adapun pengadaan proyek di Kementan RI itu yakni pengadaan sapi.
Baca Juga: Jadi Saksi Disidang Etik Firli Bahuri, SYL Bilang Capek Banget
"Atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian TA 2019-2020," ucapnya.
Sebelumnya, Sidang etik Firli Bahuri kelar. Ketua KPK nonaktif itu dinyatakan melanggar. Keputusan diambil, Rabu (27/12) siang.
"Menjatukan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di ruang sidang.