Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Derita Stroke-Kanker Paru, Hakim Pertimbangkan Penyakit Orang Tua AG

Terdakwa anak AG (15) mendapatkan keringanan hukuman akibat orang tuanya menderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Featured-Image
Terdakwa anak AG tiba di PN Jaksel (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa anak AG (15) mendapatkan keringanan hukuman akibat orang tuanya menderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Maka AG yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora hanya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," kata Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Baca Juga: Hukuman AG Diperberat Akibat David Alami Kerusakan Otak Berat!

Selain itu AG juga diringankan hukumannya karena masih berusia 15 tahun atau di bawah umur sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki kesalahannya di masa mendatang.

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," ujarnya.

Lalu AG juga menyesali perbuatannya yang sempat diungkapkan di muka persidangan sehingga menjadi pertimbangan hakim Sri dalam meringankan hukumannya.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Bui!

Diketahui, Terdakwa anak AG (15) dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena terlibat dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Hal ini disampaikan Ketua Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Baca Juga: Keluarga David Minta Kekasih Mario Diancam Hukuman Maksimal!

Menurut hakim, terdakwa anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan merencanakan terlebih dahulu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa anak AG dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Hakim Sri saat membacakan vonis, Senin (10/4).

Editor


Komentar
Banner
Banner