bakabar.com, JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) biasanya hanya bisa dilakukan menjelang masa berlaku Surat legalitas mengemudi tersebut. Bila sudah mati atau kadaluarsa maka pemegang SIM harus mengikuti ujian ulang.
Namun hari ini, Jumat (4/8), polisi memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang mati. Artinya SIM yang kadaluarsa juga dapat diperbarui tanpa melalui tes ulang.
Karena itu, polisi mengimbau bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, momen ini bisa dipakai untuk menguris perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot. Dispensasi ini hanya berlaku hari ini saja.
Baca Juga: Angka 8 dan Zig-zag Resmi Dihapus Dari Daftar Ujian Praktik SIM C
Dispensasi khusus ini diberikan karena Satpas SIM Daan Mogot tengah melakukan perawatan (maintenance) jaringan dan server pada data center Korlantas Polri. Dengan demikian, SIM yang masa berlakunya habis pada Rabu (2/8) dan Kamis (3/8), bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Daan Mogot.
"SATPAS SIM POLDA METRO SAAT INI SEDANG DILAKUKAN MAINTENANCE NETWORK DAN SERVER DI DATA CENTER KORLANTAS POLRI. Bagi SIM yang MATI pada Tanggal 2 & 3 Agustus 2023 di Berikan Dispensasi Dapat Melaksanakan Perpanjangan Pada Tanggal 4 Agustus 2023," tulis TMC Polda Metro, dilihat Kamis (3/8).
Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo. Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Perpanjang Surat Mengemudi Bisa Dilakukan di 5 Lokasi Layanan Bus SIM Keliling
Berikut syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor Satpas SIM atau gera-gerai SIM keliling di wilayah Jabodetabek. Berikut persyaratannya:
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal