bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan gerai bus SIM keliling untuk memudahkan akses perpajangan surat izin mengmudi yang masa berlakunya telah selesai.
Layanan bus SIM keliling untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) disiapkan di lima titik di wilayah Jakarta. Garai layanan itu akan beroperasi pukul 08.00-14.0 WIB.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Senin, merinci layanan SIM ini tersebar di lima lokasi berikut:
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Bus SIM keliling di wilayah Jakarta Timur akan tersedia di Mal Grand Cakung, kemudian wilayah Jakarta Selatan akan ada di dua lokasi yakni Kampus Trilogi Kalibata. Untuk wilayah Jakarta Barat akan tersedia di LTC Glodok dan Mal Citraland.
Sementara wilayah Jakarta Pusat, Dirkantas menyediakannya di Kantor Pos Lapangan Banteng. Kelima gerai bus SIM keliling ini menjadi salah satu layanan 'jemput bola' dari Dirlantas Polda Metro Jaya agar masyarakat memnuhi persyaratan pengemudi yang berlaku sesuai aturan.
Untuk diperhatikan, dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Urus Perpanjangan, Ini 5 Lokasi Bus SIM Keliling
Sebagai catatan bagi mereka yang akan memperpanjang SIM di bus DIM Keliling, gerai SIM Keliling itu hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan, untuk saling menjaga dan melindungi mengingat Covid-19 masih ada.