Peredaran Gelap Narkoba

Darurat Narkoba! Polisi Ringkus 3 Orang Buntut Edarkan Sabu-Ganja

Kapolsek Palmerah AKBP H Slamet Riyadi mengatakan, tiga orang tersangka yang tertangkap, diketahui aer status sebagai kurir dan ditetapkan sebagai tersangka.

Featured-Image
Polsek Palmerah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat, Senin 11 Desember 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Polsek Palmerah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (11/12).

Kapolsek Palmerah AKBP H Slamet Riyadi mengatakan, tiga orang tersangka yang tertangkap, diketahui aer status sebagai kurir dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk dua kurir ganja yang berinisial GR dan MF, ditangkap di KS Tubun, Palmerah.

"GR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram," ujar Slamet Riyadi, saat rilis kasus di Mapolsek Palmerah Jakarta Barat.

Baca Juga: Bareskrim Ringkus Pengguna Narkoba dan Sita Ratusan Miras di Bandung

Slamet mengatakan pengembangan oleh penyidik, pihaknya kembali menangkap tersangka MF di Kebon Jeruk. Di mana ditemukan 4 paket kecil ganja di rumahnya.

Adapun, dari hasil penangkapan tersebut, total ganja yang disita sebanyak 1,189, 3 Gram (1,1 Kg).

Dalam kasus ini Kedua tersangka peredaran ganja, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Slamet juga mengungkapkan pihaknya menangkap kurir sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah berdasarkan Informasi dari masyarakat.

"MN kedapatan membawa 1 klip paket sabu dan 4 butir pil ekstasi," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Kalideres, 513 Gram Sabu Diamankan

Dari penangkapan tersebut, Slamet mengamankan total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2 ons, 3 gram.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkoba jenis sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya.

Tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara Pemilik ganja, F (DPO), masih dalam pengejaran.

Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.

Editor


Komentar
Banner
Banner