bakabar.com, BANYUWANGI - Jumlah daerah pemilihan (Dapil) di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengalami perubahan dari lima menjadi delapan dapil pada pemilu 2024 mendang.
Perubahan itu, diputuskan KPU RI dalam surat peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,(8/2).
Meski jumlah dapil bertambah, dalam perubahan tersebut jumlah kursi dewan masih tetap yakni 50 kursi, seperti pada pemilu tahun 2019 lalu.
"Dalam PKPU diputuskan jumlah dapil berubah menjadi delapan, sementara jumlah kursi dewan tetap 50," kata komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa.
Baca Juga: Perludem Dorong KPU Tetap Lakukan Evaluasi Kursi Dapil
Diketahui, sebelum adanya putusan dari KPU RI itu, KPU Banyuwangi mengusulkan tiga rancangan penataan dapil pada pemilu 2024 sesuai hasil diskusi pada tokoh partai politik maupun akademisi.
"Ada tiga rancangan yang kita usulkan, pertama lima dapil, kedua enam dapil dan ke tiga delapan dapil," jelas Ari Mustofa pada bakabar.com
Ari menambahkan, dari tiga rancangan yang di usulkan tersebut KPU RI memakai rancangan delapan dapil untuk pemilu pada 2024 mendatang.
"Sesuai salinan surat keputusan KPU RI yang kami terima ternyata yang dipakai adalah rancangan 8 dapil," jelas Divisi Teknik Penyelenggara KPU banyuwnagi Ari Mustofa.
Baca Juga: KPU akan Libatkan Partai Politik dan Ahli Pada FGD Pembentukan Dapil
Berikut rincian 8 dapil di Banyuwangi
Dapil Banyuwangi 1, meliputi Kecamatan Kabat, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Banyuwangi dengan jatah kursi berjumlah 6.
Dapil Banyuwangi 2, mendapat 6 kursi dengan daerah pemilihan meliputi Kecamatan Rogojampi, Kecamatan Serono dan kecamatan blimbingsari.
Untuk Dapil Banyuwangi 3, meliputi dua kecamatan yakni kecamatan Muncar dan kecamatan Tegaldlimo dengan jumlah kursi 6.
Sementara Dapil Banyuwangi 4, menjangkau 4 kecamatan diantaranya Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, purwoharjo dan siliragung dengan jumlah kursi sebanyak 7 kursi.
Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024
Selanjutnya Dapil Banyuwangi 5, meliputi Kecamatan Cluring, Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Tegalsari, dengan alokasi 6 kursi.
Kemudian Dapil Banyuwangi 6, meliputi Kecamatan Genteng, Kecamatan Glenmore dan Kecamatan Kalibaru dengan alokasi kursi berjumlah 7.
Dapil Banyuwangi 7, mencakup tiga kecamatan diantaranya Kecamatan Singojuruh, Songgon dan Kecamatan Sempu, dengan alokasi 6 kursi.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Pemilu 2024 dari APBN Sebesar Rp25 Triliun
Untuk dapil terakhir yakni Dapil Banyuwangi 8, meliputi Kecamatan Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan Kecamatan Licin, dengan alokasi 6 kursi.
Ari menambahkan, setelah ditetapkannya PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut saat ini KPU Banyuwangi masih menyusun jadwal untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik hingga stakeholder lainnya.
"Kami telah menerima surat salinan dan sudah kami share kepada partai politik," pungkas Ari Mustofa