Borneo Hits

Tak Fasilitasi Kotak Kosong, Forum Ambin Sebut Pilkada Banjarbaru Kehilangan Makna

Terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 1775 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024 disorot Forum Ambin

Featured-Image
Pemilihan nomor urut Kedua pasangan calon wali dan wakil wali kota Banjarbaru 2024 saat itu, sebelum pembatalan pencalonan dan pedoman juknis KPU RI terbit. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Surat Keputusan KPU Nomor 1775 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024 mendapat sorotan Forum Ambin.

Dalam diskusi Forum Ambin Demokrasi yang diikuti Radius Ardanias Hadariah, Muhammad Effendy, Hairansyah, Noorhalis Majid, drg IBG Dharma Putra, Abdul Haris Makkie, Siti Hamidah, Winardi Sethiono, Nasrullah, Khairiadi Asa, Nanik Hayati, dan Suriani Hair menghasilkan sejumlah catatan.

Forum organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap perhelatan pilkada demokratis, jujur, adil dan bermartabat itu menyatakan pendapatnya sebagai berikut :

1. Semua potensi kekacauan Pilkada Kota Banjarbaru, terjadi karena KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan UU dan PKPU terkait Pilkada dengan hanya 1 calon.

2. KPU RI melalui putusan Nomor 1775 telah mengamputasi hak pilih warga yang punya hak untuk memilih selain calon yang ada.

3. Menyesalkan sikap KPU RI yang tidak memedomani UU dan PKPU Pilkada dengan hanya 1 calon dan menerbitkan peraturan teknis yang justru menjadi alat pembenar atas sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak melaksanakan UU.

4. Menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya, untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU.

5. Karena Pilkada Kota Banjarbaru tidak sesuai UU Pilkada, terutama terkait ketentuan Pilkada dengan hanya satu calon, maka Pilkada Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar menyampaikan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Jumat (1/11) lalu.

Kemudian pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan kepala daerah Nomor 1774 Tahun 2024 terbit, Sabtu (23/11).

Diatur terkait suara sah dan tidak sah bagi pasangan calon. Untuk kasus di Pilkada Banjarbaru, dalam juknis tersebut dijelaskan, Ketua KPPS jika menemukan surat suara pemilihan yang dicoblos di satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Dengan juknis terbaru tersebut, informasi yang menyebutkan bakal melawan kotak kosong, tak terjadi. Bahkan surat suara yang sudah tercetak, tetap akan dipakai dalam pemungutan suara 27 November mendatang.

Penerbitan juknis KPU RI perihal proses penghitungan surat suara ini, praktis peluang pasangan calon Hj Erna Lisa Halaby-Wartono di atas angin. Penyebabnya berapa pun suara yang didapat, dinyatakan sah. Sebaliknya kalau memilih nomor urut 2, maka tidak sah.

Usai terbitnya juknis KPU RI ini, bakabar.com berusaha menghubungi KPU Banjarbaru untuk tambahan informasi. Namun hingga berita ilditayangkan, Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, masih belum merespons.

Editor


Komentar
Banner
Banner