Sungai Pamekasan Tercemar

Dalang Pencemar Sungai Pamekasan: Polisi Seret Toko Alat Batik

Polres Pamekasan menangkap perempuan berinisial M (29). Ia sengaja membuang zat pewarna batik hingga menyebabkan air sungai memerah.

Featured-Image
Aliran air sungai berwarna merah di Kabupaten Pamekasan, Madura. (Foto:apahabar/fauzi)

bakabar.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menangkap perempuan berinisial M (29). Ia sengaja membuang zat pewarna batik hingga menyebabkan air sungai memerah.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kemungkinan apakah ada keterlibatan pihak lain. Termasuk pemilik toko peralatan batik di Klampar. Sebab, pelaku M merupakan karyawan dari toko tersebut.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, zat pewarna batik yang dibuang toko peralatan itu tak hanya dilakukan sekali. Tapi sudah setahun terakhir.

Baca Juga: Polisi Ungkap Dalang Tercemarnya Air Sungai di Pamekasan

Hal ini diungkapkannya berdasarkan hasil penyelidikan beberapa waktu lalu. Yakni pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

Sementara, ihwal pembuangan zat pewarna batik M, pemilik toko mengaku tidak mengetahui.

"Untuk kasus yang kemarin pemilik toko mengaku tidak tahu. Kalau untuk kasus yang sebelum-sebelumnya masih kita dalami," ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (14/7).

Air sungai tercemar pamekasan
Warga saat memanfaatkan aliran air sungai tercemar di Pamekasan, Madura. (Foto;apahabar/Fauzi)

Sri belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan pemilik toko. Sebab, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku M juga membatah adanya perintah pembuangan itu.

"Waktu penyelidikan kemarin karyawan mengaku atas inisiatif sendiri, tidak ada perintah dari siapapun," terangnya.

Baca Juga: Pencemaran Air Sungai di Pamekasan Disinyalir Akibat Zat Pewarna Batik

Hingga kini, polisi juga masih mengkaji adanya pelanggaran yang menyebabkan air sungai memerah di wilayah setempat. Sembari menunggu hasil uji laboratorium keluar secara keseluruhan.

Selain hasil uji lab, terang Sri, keterangan tim ahli juga akan menjadi pertimbangan. Apakah kasus air sungai tercemar ini mengarah ke unsur pidana atau tidak.

"Ini kan sementara tidak ada akibat, tidak ada korban. Ini akan menjadi segala pertimbangan nanti untuk menentukan tindaklanjutnya. Jadi kita tunggu saja," tandasnya.

Sementara itu, DLH Kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan hasil uji laboratorium sementara air sungai memerah. Setidaknya ada 21 komponen yang dicek. 

Baca Juga: Air Sungai di Pamekasan Memerah, DLH Cari Sumber Cemar

Dari 21 komponen itu, rinciannya lima komponen memenuhi standar, 14 tidak sesuai baku mutu, serta dua lainnya tidak terisi. Secara keseluruhan, hasilnya mengandung unsur berbahaya bagi makhluk hidup.

Misalnya Sulfida H2S normalnya 0,002 ternyata 0,03 Mg/L. Memiliki kandungan racun terhadap ikan-ikan di sungai. Amonia normalnya 0,5 ternyata 0, 724 Mg/L. Bisa berdampak pada kerusakan perairan dan unsur tanah.

Selanjutnya, E coli normalnya 2000 ternyata 80.000 MPN/100 ML. Kandungannya bisa menyebabkan diare. Nitrit normalnya 0,06 ternyata 0,08 Mg/L. Dampaknya peredaran darah akan terhambat.

Selain itu Cd semstinya 0,01 ternyata 0,0271 Mg/L. Apabila dikonsumsi dalam waktu yang lama akan menyebabkan kerusakan pada ginjal.

Baca Juga: Pencemaran Air Sungai di Pamekasan Disinyalir Akibat Zat Pewarna Batik

"Ini masih hasil sementara. Masih nunggu lengkap," terang Supriyanto kepada bakabar.com.

Supri mengatakan pihaknya fokus menganalisa sampel dari hasil uji lab. Untuk upaya normalisasi sungai, nanti akan dilakukan oleh Dinas pengampu, yaitu Dinas PUPR setempat.

Editor


Komentar
Banner
Banner